Lenteramojokerto.com, Surabaya – Sidang kasus TPPU dan Gratifikasi Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali digelar pada Rabu, (18/5/2022) kemarin. Dalam sidang tersebut, yerungkap sosok Reseller proyek pemenang lelang era MKP menjadi Bupati Mojokerto.
Didepan majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan, karyawan PT Enfis Nusantara Eryk Armando Talla mengaku jika dirinya pernah dijanjikan oleh MKP untuk diberikan 8 paket proyek di wilayah Kabupaten Mojokerto. Namun yang terealisasi dirinya hanya menerima 6 paket proyek.
“Pada tahun 2015 saya janjinya seanyak 8 paket (pengerjaan poyek) tapi yang dapat direalisakn hanya 6 paket,” ucapnya di PN Tipikor Surabaya, Rabi (18/5/2022).
Dalam pengerjaan 6 paket proyek ini, Eryk mengatakan jika dirinya hanya menggarap 2 paket pekerjaan sementara lainnya ia jual kepada kontraktor lain.
“Yang 2 paket dikerjakan sendiri oleh pak Hen yang 4 paket dijual lagi,” tuturnya.
2 paket proyek yang ia dan Hendrawa kerjakan, lanjut Eryk memaparkan, yaitu peningkatan jalan di Kecamatan Kemlagi dan peningkatan jalan di Kutorejo senilai .
Sementara 4 proyek yang ia jual diantaranya peningkatan jalan Randegan-Benjeng, peningkatan jalan Pohjejer-Tumbuk senilai Rp 7,7 miliar, proyek peningkatan jalan Lakardowo-Benjeng, dan Banjaragung-Sooko.
Adapun keuntungan dari penjualan proyek pemenang lelang ini sebanyak 2,5 persen dari nilai proyek. Eryk mengaku jika keuntungn ini ia bagi bersama Hendrawan selaku pemilik PT Enfis Nusantara.