Lenteramojokerto.com | PURI– Polsek Puri berhasil membekuk Irwanto alias Copet (36) lantaran terbukti menjual narkotika jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, warga Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, Trowulan, Mojokerto ini mengemas sabu tersebut ke dalam bungkus permen.
Unit Reskrim Polsek Puri Suparno mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika anggota unit Reskrim Polsek menerima informasi dari masyarakat ihwal peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Puri yang dilakukan orang dari wilayah Kecamatan Trowulan.
Pelaku berhasil ditangkap saat hendak transaksi dengan seseorang orang yang tidak dikenalnya di Jalan Raya Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
“Kami menangkap pelaku di jalan raya sekitar pukul 10 malam di salah satu desa saat akan bertransaksi dengan pembeli,” kata Suparno, Sabtu (21/5/2022).
Setelah itu, lajut Suparno membeberkan, petugas langsung melakukan penggeledahan tersangka dan berhasil menemukan satu buah bungkus permen espresso yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (bruto) 0,46 gram.
“Dari tangan pelaku kedapatan sabu seberat 0,46 gram yang didalam bungkus permen,” ujarnya.
Petugas langsung meluncur ke ke rumahnya yang berada di Dusun Pakis kulon RT 002/RW 001, Desa Pakis. Disana, petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di plafon kayu diatas tempat tidur tersangka, yakni berupa satu unit timbangan digital warna silver dan satu bungkus rokok Grendel berisi empat klip sabu.