Lenteramojokerto.com, Surabaya – Mustofa Kamal Pasa (MKP) pernah meminta uang kepada pemilik pengusaha tambang galian C di Ngoro. Tak main-main, uang yang diminta sebanyak dua karung beras.
Fakta tersebut terungkap dalam Sidang lanjutan kasus gratiikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) pada, Rabu (20/4/2022) yang dimulai sekitar pukul 18.30 WIB.
Didepan majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan, Purnoto mengatakan, ditahun 2015 dirinya pernah diminta oleh MKP untuk mengambil barang kepada Junaidi. Barang tersebut diambil Purnoto bersama Muhammad Sayidil Mursalin di rumah Junaidi yang beralamatkan di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
“Bilangnya MKP saya disuruh ambil barang gitu pak,” ucapnya.
Barang berupa karung beras ini diambil kepada Junaidi sebanyak dua kali dan diberikan kepada Samsul Arif yang merupakan karyawan MKP di CV Musika.
“Yang pertama pada bulan September 2015, saya dan Pak Sayid menemui pak Junaidi di rumahnya. Disana saya diberi karung beras berwarna putih. Saya masukan ke mobil saya dan saya antarkan ke pak Arif,” ucapnya
Seminggu kemudian, Purnoto dan Sayid kembali diminta MKP untuk kembali mengambil karung beras kepada Junaidi. Dirinya akhirnya kembali menemui Junaidi untuk mengambil karung beras yang ternyata berisi uang.
“Waktu itu saya tidak tau isi karung tersebut. Tapi belakaangan ini kami mengetahui jika yang didalam karung tersebut berisi uang. Sekitar Rp. 5 miliar,” jelasnya.