Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Seorang anggota Unit 2 Satreskoba Polres Mojokerto terseret mobil Nissan Grand Livina hitam nopol B 1410 FMY milik pengedar narkoba jenis sabu yang tengah disergap petugas. Peristiwa tersebut sempat terekam video dan beredar di media sosial.
Dalam video tersebut nampak mobil milik pengedar narkoba berhenti di tepi jalan. Kemudian, datang anggota polisi dengan mengendarai mobil Toyota Avanza putih dari arah berlawanan yang langsung menghadang mobil tersangka.
Terlihat juga seorang polisi berpakaian preman mengendarai sepeda motor berhenti di samping kanan mobil tersangka. Sadar akan disergap polisi, tersangka memajukan mobilnya.
Para petugas yang ada di lokasi berusaha melakukan penyergapan dengan membuka pintu mobil korban namun tidak berhasil. Pada saat itulah tersangka berusaha kabur dengan memundurkan mobilnya. Di momen itu Bripda Rizky Febrian terseret mobil tersangka hingga sejauh 10 meter.
“Kami berupaya membuka pintu mobil itu, tapi tersangka melakukan perlawanan dan kabur. Saya pegangan di kap mobil, ternyata mobil tersangka malah mundur,” kata Bripda Rizky kepada wartawan di kantor Satreskoba Polres Mojokerto, Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyergapan itu terjadi di Jalan Raya Desa Centong, Kecamatan Gondang pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 13.15 WIB. Sedangkan dua tersangka yang menjadi targetnya adalah Dani Setyawan (21) dan Condro Hadi Purnomo (21), keduanya warga Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto.