Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Permasalahan tanah Gogol di dusun/desa Bangun, Kecamatan Pungging kini masuk meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/2/2022).
Dalam hearing yang dilaksanakan pada, Senin (14/2/2022) di gedung DPRD Kahupaten Mojokerto ini, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Winajat.
Ketua warga gogol, Qomari mengaku lelah mendengar janji dari pemerintah desa yang akan segera menunjukan kejelasan status tanah gogol ini. Pasalnya sudah hampir tujuh kali menggelar mediasi, pemerintah desa tidak pernah menunjukan bukti tersebut.
“Tunjukan pemindahan dari kali lor yang di beli PT Pakerin,” tegas Qomari.
Dirinya juga menyesalkan pemerintah desa yang terkesan tidak serius dalam mengungkap permasalahan desa gogol. “Ada jeda 15 tahun kasus ini baru diungkap,” bebernya.
Di sisi yang lain, Kepala Desa Bangun Dedik Isharianto memaparkan, tanah bekas Gogol dusun Bangun seluas 23.000 meter persegi ini sudah tidak ada lagi lantaran sudah dijual.
“Pada tanggal 21 Juli tahun 1999 dijual seluas 19.000 meter persegi. Kemudian pada tanggal 9 maret tahun 2000, tanah yang berasal dari sungai mati ini dijual seluas 4000 meter persegi,” paparnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Winajat menjelaskan, permasalahan ini berawal adanya misskomunikasi anatara pemerintah desa dengan warga gogol.
“Saya kira untuk menyampaikan data-data tadi ada sedikit miskomunikasi masalah antara luas,” ucapnya pada wartawan saat diwawancarai selepas mediasi, senin (14/2/2022).