Lentramojokerto.com | Mojokerto – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT DBHCT) yang dilakukan Pemkot Mojokerto dirasa tebang pilih. Pasalnya dari total 500 karyawan buruh PT. Bokormas, tercatat hanya 97 buruh yang mendapatkan pembagian hasil cukai tersebut.
Keresahan puluhan karyawan PT Bokormas ini disampaikan ke Komisi III DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (8/2/2022).
Salah satu perwakilan buruh Bokormas Saifudin merasa adanya tebang pilih dalm penyaluran dana bantuan langsung tunai yang berasal dari dana bagi hasil cukai rokok. Dalam pemaparan Syaifudin, dari total kurang lebih 500 karyawan hanya 97 orang yang mendapatkan.
“Dampak yang diperoleh karyawan itu menyeluruh bukan hanya warga kota saja, karena penyakit itu ndak bisa tebang pilih dan diakui atau tidak buruh menyumbang kepada pemerintah,” jelasnya saat berada di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto.
Sementara itu, Sri Wahyuni Ketua SBTK Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia ( FNPBI ) Mojokerto mempertanyakan alokasi dana yang diperuntukan DBHCT dengan sisa 5,8 milyar rupiah.
“Kami mempertanyakan kemana sisa anggaran yang sisa milyaran tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain Mulyadi anggota Komisi III mengatakan bahwa ia akan mengajukan ke provinsi agar ada perubahan aturan sehingga kedepan akan kita ajukan agar bukan hanya warga kota yang mendapatkan tapi karyawan pabrik rokok secara menyeluruh.