Lenteramojokerto.com, Mojokerto Kota – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Dari hasil audit yang diperoleh penyidik, dugaan kerugain negara dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank tersebut mencapai Rp 50 miliar.
“Window Dressing merupakan tindakan pemolesan laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa, Selasa (8/2/2022).
Ali juga menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan penhayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.
“Setelah itu dilakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021,” paparnya.

Dari penyelidikan tersebut, Ali menyimpulkan jika ada dugaan korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Guna mengusut tuntas dugaan korupsi ini, Kepala Kejari Kota Mojokerto mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021,” jelasnya.
Usai mengumpulkan beberapa barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Ali Prakosa melanjuttkan, hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp 50 miliar. Bahkan, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda.
“Dari hal itu penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah,” ucapnya.