Lenteramojokerto.com, Surabaya –Dugaan jual beli jabatan Camat di Mojokerto, era Kepemimpinan Mustofa Kamal Pasa (MKP) mulai terkuak. Bahkan, Budiono harus membayar 200 juta dan 500 juta untuk dua kali menduduki kursi camat tersebut.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/2/2022).
Dalam sidang ketiga ini, JPU KPK menghadirkan Tujuh orang saksi yakni, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Abdulloh Muhtar, mantan Kepala Disparpora Djoko Widjayanto, Sekretaris DPRD Bambang Wahyuadi, orang dekat MKP Muhammad Faruk (Condro), mantan Camat Dawar Blandong Budiono, Asisten III Pemkab Mojokerto Didik Chusnul Yakin, Lutfi Ariyono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST).

Budiono Mantan Camat Kutorejo, Pacet dan Dawarblandong mengatakan bahwa dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp.710 juta untuk dua kali menduduki kursi nomor satu tingkat Kecamatan ini.
Awalnya pada tahun 2013 dirinya saat menjadi Sekcam Dawarblandong ditawari oleh Nono orang dekat MKP diminta menyediakan uang sebesar Rp. 200 juta untuk promosi sebagai Camat
“Tapi ada biaya tambahan sebesar Rp.10 juta lagi, saya diminta Nono setelah saya dilantik,” ucap Budiono kepada hakim ketua, Marpeng Pandiangan, SH.