Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Kasus aborsi yang melibatkan Randy Bagus Hari Sasongko (21) kekasih Novia Widyasari kini memasuki tahap baru. Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), mantan anggota kepolisian Pasuruan ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pantauan di lokasi, terlihat Randy tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.15 WIB. Dirinya terlihat memakai kaos berwarna hitam dan celana pendek selutut warna hitam, serta masker putih dan sandal jepit.
Pria asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Kecamatan Pandan, Kabupaten Pasuruan ini, langsung dibawa masuk ke ruangan pemeriksaan Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan selama dua jam lebih, Randy akhirnya digelandang menuju mobil tahanan sekitar pukul 14.40 WIB.Terlihat, Randy sudah memakai rompi orange dengan tangan diborgol.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan hari ini (2/2/2022), merupakan tindak lanjut dari surat Kejari Kabupaten Mojokerto pada, 31 Januari 2022 yang menyatakan lenkap terkait berkas perkara atas nama RBHS.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RBHS,” ucap Ivan, Rabu (2/2/2022).
Masih kata Ivan, akibat ulahnya ini, Randy bagus bakal dijerat pasal 348 ayat 1 KUHP dan pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.