Lenteramojokerto.com, MOJOKERTO – Berkas perkara Randy Bagus Sasongko (21), mantan anggota kepolisian asal Pasuruan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022).
Pria asal Kecamatan Pandan, Kabupaten Pasuruan ini, terbukti bersalah dalam kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari (23) mahasiswa asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pantauan di lokasi, terlihat Randy tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.15 WIB. Dirinya terlihat memakai kaos berwarna hitam dan celana pendek.
Hingga berita ini ditulis, Randy masih di ruangan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Bripda Randy Bagus (21) terbukti diputuskan dipecat dari instansi polri. Informasi tersebut, terungkap dari hasil sidang kode etik yang digelar di Mapolda Jatim pada, Kamis (27/1/2022).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Dirinya juga memaparkan, dari hasil sidang kode etik, Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pada siang ini rekan-rekan sudah menyaksikan bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap tersangka diduga pelanggar saudara Randy itu sudah diputuskan dalam persidangan tadi pagi sekitar jam 09.00 sampai siang ini,” paparnya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022).