Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Keresahan PT SBP (Second Best Packing) terhadap limbah debu yang dihasilkan PT Kobin Keramik Industri semakin memuncak. Pasalnya, meskipun banyak keluhan nyatanya limbah debu itu masih terus terjadi. Bahkan, pengelola kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) terkesan tidak serius dalam menindaklanjuti

permasalahan tersebut.
Keresahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT. SBP, Nanang Abdi. Menurutnya, pengelola terkesan tidak serius menangani masalah limbah debu yang menggangu dan merugikan PT. SBP. Bahkan, pihak pengelola NIP terkesan tidak bertanggungjawab akan keluhan dan pengelolaan kawasan industri ini.
“Pihak pengelola kawasan NIP tidak tegas menyikapi permasalahan ini. Padahal, limbah debu sangat menganggu aktifitas perusahaan. Harusnya ada sanksi jika tidak mematuhi apalagi menghasilkan debu yang menggangu perusahaan lain,” tegas Nanang, Senin (24/1/2022).
Lebih lanjut Nanang mengatakan pihaknya mendesak pihak pengelola NIP agar tegas menyelesaikan limbah debu yang diduga dari aktifitas PT. Kobin.
“Masalah ini sudah terjadi hampir satu tahun, namun tak ada ketegasan dari pengelola NIP. Pihak pengelola harusnya tahu rencana jangka pendek dan panjang pihak PT. Kobin agar tidak terjadi debu hampir setiap hari,” jelasnya.
Selain mendesak ketegasan pengelola NIP, pihaknya juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto agar melakukan pengawasan secara serius dan memberikan sanksi PT. Kobin yang tidak mengelola limbahnya secara benar.