Lenteramojokerto.com, Mojokerto – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI) menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Namun, sejumlah pedagang minyak goreng di pasar tradisionalmasih menjual harga diatasnya.
Hal ini diakui Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket di wilayahnya, Kamis (20/1/2022) sore hari.
Dalam pemaparan Ikfina, alasan pedagang yang masih menjual minyak goreng dengan harga mahal lantaran saat mereka membeli, harga minyak masih di atas 14 ribu.
“Bisa jadi para pedagang kecil kita belinya diatas 14 ribu, kalau kemudian dijual 14 ribu otomatis mereka mengalami kerugian,” paparnya.

Agar para pedagang kecil di wilayahnya tidak mengalami kerugian, Bupati perempuan pertama Kabupaten Mojokerto ini berjanji akan segera menggelar operasi pasar dalam waktu dekat.
“Nanti akan kita bantu masyarakat di pasar-pasar rakyat dengan operasi pasar yang segera kita laksanakan dalam beberapa hari kedepan,” janjinya.
Adapun terkait sanksi penjual yang masih menggunakan harga mahal, Ikfina mengatakan bakal mengikuti arahan dari pusat.
“Untuk sementara kita menunggu produk yang resmi terkait dengan petunjuk pelaksanaan dan sanksi yang harus diberikan apabila terjadi di lapangan tidak sesuai dengan arahan pusat. Kita masih menunggu pegangan tindak lanjut terhadap kebijakan ini,” ucap orang nomor satu di Mojokerto ini.