Lenteramojokerto.com, NGORO – Limbah debu yang diduga berasal dari PT Kobin Keramik Industri di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) membuat PT. SBP (Second Best Packing) merugi.
Pasalnya, limbah debu berupa partikel-partikel kecil berwarna coklat yang terhembus angin lantas masuk ke dalam gudang produksi pabrik yang berada tepat di sebelah pabrik PT SBP.
Kejadian sudah berlangsung sejak Januari 2021 hingga kini. Akibatnya, pabrik mengalami penurunan kwalitas produksi hingga 40 persen.
Ironisnya, limba debu itu juga berdampak pada kesehatan sekitar 100 pekerja yang berada di 3 gudang produksi. Mereka harus menghirup partikel debu itu. Selain pada kesehatan, partikel debu itu membuat mata perih.

Kuasa hukum PT. SBP, Iis Rahmawati mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan komplain kepada PT. Kobin dan pengelola kawasan NIP. Namun, pihak perusahaan PT. Kobin yang memproduksi keramik itu hanya menjanjikan.
“Komplain sudah kita ajukan. Bahkan sudah dimediasi oleh pengelola NIP tapi tidak ada perubahan sama sekali. Bahkan, sejak Selasa (11/1) kemarin malam debu masuk ke gudang lebih parah dari biasanya,” jelasnya, Rabu (12/1/2022).
Lebih lanjut Iis menjelaskan atas ganguan debu itu, pihaknya juga sudah melayangkan gugatan kepada PT. Kobin Keramik Industri ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terkait adanya limbah udara yang dihasilkan.