Pungging, Lenteramojokerto.com – Pelaku pemerkosaan dan pencabulan siswi dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto kini bertambah menjadi dua orang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, korban juga pernah dicabuli oleh Deni Arianto (28) warga asal Kalipuro, Blitar.

“Setelah dilakukan pengembangan kami memperoleh informasi jika korban pernah dicabuli dan diperkosa oleh seorang karyawan pabrik yang berinisial DA (28) tahun,” ucap Andaru, Senin (20/12/2021).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan Deni pada 19 November 2021 lalu di rumah kontrakannya yang ada di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Pada saat itu istri Deni sedang tidak berada dikontrakan.
“Korban pada waktu itu hendak berangkat mengaji. Di tengah perjalan DA mengajak korban untuk pergi ke rumah kontrakan DA.”
Sesampainya dikontrakkan, Deni menutup pintu dan menguncinya. kemudian korban ditidurkan di lantai yang beralas karpet.
“Pelaku menjemput korban di gang dekat tempat mengajinya. Korban dibawa ke kontrakan milik pelaku. Disitu korban disetubuhi oleh pelaku,” jelas Andaru.
Lebih lanjut, Andaru mengungkapkan, saat pelaku meminta korban melaksanakan beberapa gerakan, korban sempat menolak dengan cara menangkis tangan pelaku. Setelah disetubuhi, korban diantar kembali ke gang dekat tempat korban mengaji.