Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus kejahatan Human Trafficking anak dibawah umur. Pelaku mucikari IJ (23) yang merupakan seorang (Waria) berhasil ditankap Polisi di sebuah rumah kos yang berada di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 6 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan dirinya mendapatkan informasi terkait adanya praktik perdagangan (Human Trafficking) dan eksploitasi anak di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Prigen, Pasuruan untuk dijadikan PSK dan pemandu lagu.
Dari informasi tersebut, Reskrim Mojokerto langsung bergegas melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos.
“Kami lakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku bersama tiga perempuan yang akan diperdagangkan ke pria hidung belang,” ucapnya, Selasa (14/12/2021).
Tiga korban Human Trafficking yakni dua perempuan dibawah umur berstatus pelajar dan satu wanita yang baru menginjak usia 18 tahun.
Sejumlah uang tunai hasil eksplostasi anak tersebut dan juga handphone milik pelaku turut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Andaru menjelaskan, hasil penyidikan sementara pelaku menjajakan korban mulai sejak bulan Mei 2021. pelaku menjual perempuan dibawah umur ini ke pria hidung belang di salah tempat karaoke di wilayah Mojokerto. Pelaku diduga memaksa korban melayani pria hidung belang setelah dari tempat karaoke tersebut.