Mojokerto, Lenteramojokerto – Meskipun mendapatkan banyak catatan dari beberapa pihak, nyatanya tidak membuat DPRD untuk merevisi draft Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Bahkan saat ini draft tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Jatim untuk dikoreksi.
“Saat ini dewan sudah menyerahkan draft tersebut ke Gubernur,” ucap Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto saat dikonfirmasi Lenteramojokerto.com, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanjut, Edi juga mengatakan, adapun draft yang diberikan ke Gubernur masih draft yang lama.

“Ya masih yang lama, belum direvisi. Nanti akan diberikan catatan oleh Gubernur dan setelahnya akan direvisi,” ujar politisi dari PKB.
Pria yang berdomisili di Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg ini mengatakan, Perda yang digadang mampu mengatasi permasalahan lingkungan di Mojokerto ini sangat berkaitan dengan UU 32 Tahun 2009.
“Arah raperda ini memberikan perlindungan terhadap lingkungan sekaligus ancaman terhadap pelaku kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Draft Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup rampung diselesaikan tim ahli (TA) dan Komisi III DPRD Mojokerto. Namun, draft tersebut mendapatkan kritikan oleh peserta Public Hearing, Selasa (29/6/2021). Tidak hanya itu, beberapa peserta Public Hearing menilai Draft RPPLH tersebut terkesan copy-paste UU No 32 Tahun 2009.
Ketua PMII Mojokerto periode 2020 – 2021, Ihwanul Qirom menyampaikan, Draft Raperda PPLH yang disusun oleh DPRD Mojokerto masih jauh dari kata sempurna bahkan terlihat hanya Copy-Paste UU PPLH.