Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Setelah mangkrak selama kurang lebih 5 bulan, akhirnya Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus otak penipuan investasi bodong dan umroh murah.
Diketahui, tersangka penipuan M Nasir (43) warga Kelurahan Nginden Jangkungan, Sukolilo, Surabaya.
Nasir sudah melancarkan aksinya sejak Agustus 2019 dan sebanyak 232 menjadi korban dengan total kerugian Rp 2,207 miliar.
Kasus penipuan ini berhasil diungkap setelah adanya laporan sejumlah korban yang dirugikan atas dugaan investasi bodong dan penipuan pemberangkatan umroh dengan biaya murah pada 27 mei 2021.
Setelah lima bulan kasus ini tidak ada kabar, akhirnya Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku praktik investasi ilegal tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dalam memuluskan aksi penipuannya, tersangka menawarkan jasa perjalanan umroh dengan biaya murah.
“korban juga diiming-imingi hanya dengan membayar Rp 10 juta bisa menunaikan umroh dua tahun kemudian,” kata Apip saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (16/11/2021).
Selain itu, Nasir bermodus investasi dengan keuntungan tak wajar. Keuntunan itu ia janjikan akan dibayar selama 15 bulan.
“Modus kedua adalah investasi dengan janji keuntungan 14 persen per bulan,” lanjut Apip.
Hanya saja, umroh maupun keuntungan investasi yang dijanjikan tersangka tak pernah terwujud.