Kutorejo, Lenteramojokerto – Seorang ustadz pimpinan pondok pesantren (ponpes) Darul Muttaqin, di Kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto dengan dugaan pencabulan dan penyetubuhan seorang santriwati
Korban yang masih berusia 14 tahun merupakan seorang santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Sedangkan pelaku diketahui bernama Achmad Muhlish (52).
“Korban adalah santriwati dari saudara AM,” kata Pengacara Korban, M Dhoufi kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (18/10/2021).
Dalam pengakuankorban, dirinya sudah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku sejak 2018 di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati dalam pondok,
“Bermula pencabulan tiga kali, terakhir ada hubungan itu satu kali. Jadi, korban disetubuhi satu kali,” terang Dhoufi.

Gadis tersebut, lanjut Dhoufi, akhirnya merasa jengah. Bahkan, korban sempat menolak saat diduga akan kembali disetubuhi pelaku pada 15 September 2021.
Korban pun memilih mengadu kepada orang tuanya. Tak terima putrinya mendapat perlakuan bejat pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10).
“Polisi sudah menangani dengan cepat. Pihak penyidik sudah melakukan visum. (Bagaimana hasil visumnya?) Ada kejadian seperti itu, ada hal-hal yang mengarah pada persetubuhan dan pencabulan,” ungkapnya.