Surodinawan, Lenteramojokerto.com – Aktivitas pengurukan lahan yang rencananya akan dilakukan pembangunan perumahan di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon terpaksa harus dihentikan Satpol PP, Kamis (7/10/2021).
Pemberhentian tersebut lantaran pihak pengembang tidak memiliki izin apapun dari pemerintah setempat. Izin itu meliputi izin pengeringan lahan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Pembangunan perumahan elit yang terletak di RT 38 RW 09 tersebut saat ini masih dalam tahap pengurukan dan pemadatan lahan seluas 100×60 meter persegi. Nampak sebuah alat berat beroperasi di lokasi proyek.

Pengurukan dan pemadatan lahan yang sudah berjalan 4 hari itu akhirnya dihentikan paksa tim dari Satpol PP Kota Mojokerto. Petugas penegak Perda mengeluarkan alat berat dari lokasi proyek, lalu menutup akses ke lahan dengan pagar besi. Hanya saja, petugas tidak menyita alat berat tersebut sebagai barang bukti.
“Sesuai Perda Kota Mojokerto nomor 5 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, aktivitas ini belum memiliki izin. Memang sudah mengajukan izin pengeringan, tapi masih proses, izinnya belum keluar. Sehingga aktivitas ini sementara kami hentikan dulu,” kata Kepala Seksi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Nurman Sihombing.
Proyek perumahan ini dikerjakan pengembang asal Surabaya. Pihak developer akan membangun 34 perumahan elit tipe 63 di atas lahan 6.000 meter persegi tersebut.