Lenteramojokerto.com – Dimasa pandemi COVID-19 ini pemerintah menerapkan sistem online dalam banyak hal, mulai dari pendidikan hingga administrasi, salah satunya adalah pelayanan BPJS yang sudah bisa digunakan secara Online, .
Saat pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan mempermudah urusan administrasi dan akses layanan secara online sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat. Dalam upaya memberikan pelayanan optimal saat pandemi, BPJS Ketenagakerjaan melayani pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Pada 23 Maret 2020 lalu, BPJS Ketenagakerjaan merilis Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah penyebaran virus corona.
Bagi anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukannya secara online alias Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik.
Anda dapat mengakses layanan ini dengan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online via https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Dengan adanya layanan ini, masyarakat jadi tak perlu repot-repot antre di cabang untuk mencairkan dana.
Meski demikian layanan ini hanya diperuntukkan untuk pengajuan klaim JHT dengan syarat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, danpeserta mengalami pemutusan hubungan kerja
Persyaratan Dokumen
Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti :
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif