Surabaya, Lenteramojokerto.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur menyayangkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang tidak tegas menyikapi Galian-C yang memasuki wilayah sungai.
Informasi masuknya galian-c ke wilayah sungai diketahui BBWS Brantas setelah mendapatkan surat tembusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang diterbitkan pada 16 Agustus 2021.
Anggota Unit Penertiban BBWS Brantas Jawa Timur Satiawan mengatakan, pihaknya sudah merencanakan untuk sidak ke lokasi galian c yang diduga masuk ke wilayah sungai. Namun ketika BBWS mengajak Pemerintah setempat, masih tidak ada respon.
“Kita berencana turun bersama dengan pemegang kebijakan setempat. Tapi dari DPRD setempat tidak menjawab sama sekali,” ucapnya pada, Selasa (5/10/2021).
Keinginan BBWS Brantas terjun ke lokasi galian c dengan pemegang kebijakan setempat, agar bisa langsung melakukan tindakan pengusaha galian c yang terbukti melakukan kesalahan.
“Kalau bareng dengan ESDM, DPRD dan Pemkab setempat kan enak, bisa langsung ditindak. Soalnya wewenang kita hanya sebatas memberikan rekomendasi tidak bisa menindak, sedangkan yang berhak melakukan tindakan ya pemerintah setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, BBWS Brantas mengatakan seharusnya Pemerintah Mojokerto lebih aktif dalam menyikapi galian c, khusunya yang masuk ke sungai.
“Harusnya Pemkab yang mengundang kita, bukan kita yang bertanya ke mereka. Kan mereka yang memiliki wilayah dan paham kondisi setempat,” tegasnya.