Mojokerto Kabupaten, lenteramojokerto.com – Kasus peredaran buku penunjang tidak memiliki NSBN yang dilakukan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terus berlanjut. Kali ini, wali murid korban, Hadi Purwanto ST, menyampaikan kekecewaaanya terhadap DPRD Kabuaten Mojokerto dalam rapat Hearing dengan Badan Kehormatan, Kamis (30/9/2021).
Dalam rapat Hearing dengan Badan Kehormatan (BK) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Hadi menyampaikan kekecewaan kepada ketua BK. Hal tersebut lantaran laporan yang sudah ia sampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto sudah 3,5 bulan yang lalu dan mestinya saat ini sudah dilakukan sidang kode etik terhadap oknum Dewan tersebut
“Kalau laporan saya ditangapi mungkin saat sudah dilakukan sidang kode etik, atau mungkin bapak -bapak ini melindungi teman seprofesinya sesama Dewan” kata Hadi Purwanto S.T
Lebih lanjut Hadi yang didampingi ketua Umum LSM MP2KKN Mojokerto tershebut, mempertanyakan langkah kongret yang telah dilakukan oleh Ketua dan BK DPRD Mojokerto terhadap penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik salah satu DPRD kabupaten Mojokerto.
“Apa rencana kongret Ketua DPRD dan Badan Kehormatan kabupaten Mojokerto untuk selanjutnya terkait perkara ini ?,” ucapnya.

Hadi juga menyayangkan Ketua dan BK yang tidak berani bersikap tegas dengan memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dikemudian secara sah anggota DPRD sebagai terlapor terbukti bersalah.