Mojokerto, Lenteramojokerto.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam LSM Mojokerto Watch gruduk kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Senin (20/9/2021).
Kedatangan mojokerto watch, meminta agar Kejaksaan Negeri Mojokerto mecabut Laporan dengan nomor:LP/B/183/IX/2021/SPKT/ Polres Mojokerto dengan terlapor H. Sumardi pemilik tanah Uruk di lahan Eks PG Jatirejo, Desa Sumengko, Kec. Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Supriyo Sekertaris LSM Mojokerto Wath mengatakan, Kejaksaan melaporkan H. Sumardi dengan tuduhan pencurian dan memasuki perkarangan orang. Dan juga, Laporan pada tanggal 18 September 2021 tersebut sudah ketiga kalinya dilayangkan dengan tuduhan yang sama.

“Ini adalah laporan yang ketiga kalinya dengan tuduhan yang sama dengan laporan yang sebelumnya,” jelas Abah Supriyo
Supriyo juga menjelaskan, pada laporan pertama dan kedua, Kasasi Makamah Agung (MA) menangkan oleh H.Sumardi dengan Nomor Putusan :2115.K/Pid-SUB-LH/2017. Jo. Nomor: 110/Pid-SUS/2017/ P.N,MJK. Serta Putusan dari Pengadilan Tinggi di Surabaya dengan nomor :1773/PID/2019/P.T SBY. Menyatakan tanah uruk yang ada di lahan eks PG Jatirejo tersebut adalah milik H. Sumardi dengan dasar dari putusan tersebut H.Sumardi menguasakan pada LSM Mojokerto Wath untuk mengambil tanah uruk yang belum dibayar oleh pihak Dinas sebesar Rp.22 Milyar