
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Kasus kematian 2 orang pasien kritis di Mojokerto yang tidak bisa mendapatkan pertolongan medis karena ditolak oleh rumah sakit membuat Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinkes Kabupaten Mojokerto bereaksi dengan memberikan teguran keras kepada pihak rumah sakit.
Langit Kresna Janitra, Koordinator TRC, mengaku sebelumnya ia tidak menerima aduan tentang adanya 2 pasien kritis asal Pacet yang meninggal dunia karena di tolak oleh beberapa rumah sakit dan puskesmas. Untuk itu ia pun menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan dilarang keras menolak pasien.
“Setelah mendengar itu, kami langsung memberi teguran kepada Faskes terdekat. Penolakan Pasien tidak dibenarkan. Pasien harus dilayani untuk penanganan pertama,” katanya, Selasa (27/7/2021).
Langit menjelaskan, kurangnya ketersedian tempat tidur atau keterbatasan tempat tidur tidak bisa menjadi alasan faskes untuk menolak pasien. Apalagi, lanjutnya, pihak puskesmas atau rumah sakit bisa berkoordinasi dengan TRC.
“Tidak ada laporan atau yang menghubungi TRC pada waktu itu. Puskesmas harus lapor ke kita, nanti kita yang mencarikan. Sementara pasien ditangani di Puskesmas untuk pertolongan pertama, jangan sampai ditolak,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua orang warga Pacet, Kabupaten Mojokerto yang tengah kritisi dinyatakan meninggal dunia setelah di tolak oleh sejumlah rumah sakit dan puskesmas.
Pasien pertama yakni WS (32), seorang ibu muda yang terkonfirmasi positif Covid-19 ditolak lima faskes. Warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet itu akhirnya meninggal dunia pada Jumat (23/7/2021).