
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Menyikapi kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan mematikan lampu PJU yang dinilai tidak efektif dalam memutus mata rantai Covid-19, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto adakan audiensi bersama Forkopimda Kabupaten dan Kota Mojokerto pada Jumat, (23/07/2021).
Pantauan lokasi, terlihat sekitar 40 anggota PMII Mojokerto datangi lokasi audiensi yang berada di Gedung Nusantara Pemerintah Kota Mojokerto.
Ketua PC PMII Mojokerto, Ihwanul Qirom meminta kepada walikota dan bupati Mojokerto agar jam pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di tambah.
“Kami menilai penerapan kebijakan PPKM di Kota maupun Kabupaten Mojokerto tidak efektif, khususnya pemadan PJU yang tidak ada hubungannya dengan penyebaran Covid-19,” ujar Ketua PMII Mojokerto, Ihwanul Qirom
Dalam audiensi tersebut PMII Mojokerto meminta walikota dan bupati mojokerto agar pemadaman lampu PJU dimulai pukul 20.00 WIB, hal ini agar para PKL memiliki waktu untuk berjualan.
“Soalnya pemdaman lampu berdampak terhadap pendapatan PKL yang berjualan karena tidak ada pembeli,” ucapnya.
Masih kata Iwan, selain meminta jam pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di tambah, PMII Mojokerto juga meminta agar mengurangi beberapa tititk penyekatan.
“Informasi yang masuk, 528 RT di Kota Mojokerto masuk Zona Hijau, sedangkan 149 RT zona kuning, 7 RT zona orange, dan tidak ada yang masuk zona merah. oleh karena itu, pemberlakuan penyekatan seharusnya di titik masuk saja,” jelas Iwan.