
Lenteramojokerto.com | Mojokerto – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sempat peringatkan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang semakin terancam. bidang lahan pertanian yang seharusnya ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan kedaulatan dan ketahanan pangan pokok seperti dalam UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, nyatanya banyak yang dialihfungsikan untuk lahan lainnya.
Dalam audiensi antara PMII dengan Komisi III DPRD Mojokerto pada, Senin (7/6/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, PMII sempat menyinggung beberapa titik pabrik dan tambang yang berdiri di atas LP2B.
Menurut Sekretaris PMII Mojokerto, Dwi Yuliyanto, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu untuk dilindungi karena menyangkut ketahanan pangan daerah.
“Lahan LP2B kan harusnya dilindungi, tapi faktanya banyak galian yang berdiri diatasnya (LP2B),” ucap Dwi.
Tidak hanya pertamabangan, menurut Dwi beberapa perusahaan juga banyak berdiri diatas LP2B. Melihat hal tersebut, PMII meminta ke Dewan untuk segera mengambil kebijakan.
“Tidak hanya galian, beberapa perusahaan juga banyak berdiri di LP2B, kami sudah cek itu,” ucapnya.
Sementara itu, H. Saikhu Subhan. S.H membenarkan pendapat PMII tentang perlindungan LP2B. Hal ini dikarenakan LP2B merupakan salah satu aset besar bagi Pemkab Mojokerto.
“Lahan LP2B ini adalah aset Pemkab. karena, lahan ini merupakan lumbung pangan dan wajib dijaga,” ucapnya.