lenteramojokerto.com | Gayaman – Akhirnya terungkap siapa pelaku yang melakukan pembuangan bayi di sungai Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang sempat meghebohkan warga.
Pelaku yakni LVB warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, ia diamankan dirumahnya pada Sabtu (12/12/2020) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, gadis yang masih duduk di bangku SMA itu ditetapkan sebagai ibu yang membuang bayinya ke sungai pada 7 Desember lalu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah mendapat alat bukti berupa baju yang digunakan tersangka saat melahirkan dan mendapatkan hasil visum dari rumah sakit terhadap tersangka, serta hasil pemeriksaan 7 saksi.
“Ya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Katanya pada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Saat ini polisi juga melakukan pencarian terhadap laki-laki yang diduga menghamili gadis SMA tersebut, hingga melahirkan dan tega membuang buah hatinya.
“Kami masih mendalami siapa-siapa yang terlibat dalam pembuangan bayi itu, termasuk laki-laki yang menghamili gadis tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku juga diijerat Pasal 342 KUHP, ia dianggap melakukan perbuatan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia,” tukas Rifaldhy.
sebelumnya, Warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan mayat bayi dengan ari ari masih melekat di sungai dan bercak darah di sebuah WC umum yang berada di desa tersebut.