
Lenteramojokerto.com | Mojokerto Hari ini – Menyebar brosus yang berisi seruan menghentikan dinasti korupsi warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto langsung diamankan, pasalnya brosur tersebut dianggap merugikan salahsatu Paslon Bupati Mojokerto di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020.
Kapolsek Gedeg, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, sekitar pukul 11.35 WIB malam tadi (04/12), masyarakat mengamankan dua orang perempuan di Desa Gembongan. Kemudian langsung dibawah ke Polsek Gedeg.
“Yang mana dalam selabran itu dianggap merugikan oleh salah satu paslon,” katanya pada awak media usai berkordinasi dengan Bawaslu dan tim relawan Paslon Ikbar Sabtu, (05/12/2020).
Kedua pelaku diketahui berinisial AN dan S. Saat ini keduanya sedang diamankan di Polsek Gedeg.
“Kedua pelaku kita amankan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya kita kordinasi dengan Panwascam Gedeg dan Bawaslu, sehingga sekerang mereka datang kesini untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan (pelaku),” ujarnya.
AKP Edi menjelaskan, Polsek Gedeg hanya sebatas mengamankan kerena ini terkait dengan masalah Pemilu, maka yang berwenan adalah Bawaslu. Selain itu, Polsek Gedeg berkordinasi dengan perangkat desa.
“Kita mengamankan, lain halnya dengan menahan. Bawaslu sudah meminta keterangan yang bersangkutan (Pelaku). Lalu yang bersangakutan akan dipulangkan dengan jaminan keamanan terhadap pelaku,” terangnya.